Kemenpan RB Terbitkan Tiga Aturan CASN 2021

Katmoko Ari Sambodo
Katmoko Ari Sambodo
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan tiga peraturan tentang penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 telah diterbitkan kementerian tersebut. Hal itu berupa Permenpan RB 28, Permenpan RB 27, dan Permenpan RB 29. "Pemerintah menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua pada 2021 yaitu formasi umum dan formasi khusus," kata Pelaksana Tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo pada Senin (14/6/2021). Formasi khusus ditujukan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude (dengan pujian), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan Papua Barat. Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-35 tahun saat melamar. Untuk beberapa jabatan CPNS bisa dilamar hingga usia 40 tahun. Katmoko mengemukakan rekrutmen CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF), dan PPPK guru berlangsung pada waktu yang sama. Jadi, calon pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama. “Para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” ujarnya. Untuk pelamar formasi cumlaude wajib memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana, tidak termasuk diploma IV. Formasi khusus penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus. “Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” ucapnya. Rekrutmen CPNS terdiri atas tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS menggunakan Computer Asistant Test (CAT) BKN. Sementara itu Permenpan RB Nomor 29/2021 berlaku bagi semua jabatan fungsional, kecuali untuk JF guru di daerah. Pelamar PPPK JF adalah WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamarnya. Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Calon pelamar penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia. Seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Hal ini disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik. Permenpan RB Nomor 28/2021 diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah. Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-Ujian Nasisonal Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tahapan seleksi PPPK guru terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sedangkan seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.