Kemenkumham Belum Terima Pelepasan WNI Jozeph Paul Zhang

gedung kemkumham
gedung kemkumham
Gemapos.ID (Jakarta) - Kemenkumham mengatakan permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) atas nama Jozeph Paul Zhang belum diterima sampai sekarang. Dia merupajan tersangka kasus penistaan agama. "Kalau dari data belum ada," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham Baroto di Jakarta pada Selasa (20/4/2021) Jika merujuk data di Ditjen AHU juga tidak terdapat permohonan kehilangan status WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono. Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengemukakan Jozeph Paul Zhang meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018. Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.