Kemenkumham Akui Capaian Prolegnas Tak Maksimal

dpr
dpr
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Benny Riyanto menyatakan capaian program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 jauh dari harapan. "Dari total 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas, pemerintah dan DPR RI baru berhasil melahirkan satu undang-undang. Hal itu juga RUU yang diusulkan oleh DPR RI. Sedangkan dari 15 RUU yang diusulkan pemerintah, belum ada satupun RUU pecah telur menjadi Undang-Undang," katanya pada Kamis (24/9/2020).  Pernyataan itu disampaikannya langsung saat memimpin Rapat Antar Kementerian (RAK) Penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 yang digelar virtual di Aula lantai 4 gedung BPHN, Jakarta Timur pada Kamis. (24/9/20). Benny mengakui Kemenkumham belum maksimal  bekerja dan masih harus selektif dalam penyusunan prolegnas prioritas tahunan 2021 nanti. Pada September ini baru satu RUU yang berhasil diterbitkan menjadi Undang-Undang (UU), yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebutkan jika pembahasan RUU tidak selesai dalam dua kali masa persidangan, maka ini RUU akan dievaluasi, sehingga berpeluang dihapus dari daftar prolegnas. Strategi penyusunan prolegnas prioritas 2021 mengusulkan sejumlah upaya. Pertama, mengusulkan kembali RUU yang belum selesai di tahun 2020. Kedua, memperhatikan tingkat kesiapan RUU baru yang diusulkan sesuai skala prioritas penyelenggaraan pemerintahan. Kesiapan yang dimaksud berupa kesiapan naskah akademik, surat keterangan selesai penyelarasan naskah akademik, draf RUU, surat keterangan selesai rapat panitia antarkementerian (PAK), dan surat keterangan selesai harmonisasi. Ketiga, memperhatikan beban komisi. Benny mengatakan RUU baru yang akan diusulkan harus memperhatikan beban kerja di komisi-komisi DPR. Upaya keempat yakni hasil pemantauan dan peninjauan. Tahapan baru dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang hasil analisis dan evaluasi regulasi berupa rekomendasi perubahan atau pencabutan undang-undang. "Kami akan menjadikan proyeksi di tahun 2021 untuk polegnas prioritas," ujarnya. (m1)