Kemenkes Tetapkan Kriteria Pasien Covid-19 Sembuh

kemenkes2
kemenkes2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis pedoman persyaratan terbaru pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh. Hal ini didasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Pasien dibagi menjadi kategori yakni pasien gejala berat atau kritis, pasien gejala ringan sedang, dan tanpa gejala. Pasien bergejala berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh. "Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP," tulis pedoman itu pada Selasa (20/7/2021). Sementara pasien dinyatakan selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: 1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. 2. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 3. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. World Health Organization (WHO) menyebutkan kriteria pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh ketika tidak lagi menunjukkan gejala tanpa konfirmasi tes PCR.