Kemenkes Hanya Berikan Vaksin Dosis Ketiga Bagi Kalangan Ini

Siti Nadia Tarmizi2
Siti Nadia Tarmizi2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan vaksinasi dosis ketiga (booster) hanya diberikan bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan. Sebelumnya, mereka telah memperoleh dosis pertama dan kedua. "Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta pada Senin (2/8/2021). Booster tidak diberikan kepada masyarakat umum akibat keterbatasan pasokan vaksin dan 160 juta lebih penduduk belum memperoleh suntikan tersebut. Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. “Rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga bagi nakes lantaran efikasi dari Moderna paling tinggi dari semua vaksin yang dimilikinya. Pemberian ini akan memperhatikan kondisi kesehatan kelompok sasaran. Kalau penerima vaksin alergi terhadap platform mRNA, maka dia bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua. Vaksin yang dipakai adalah mRNA-1273 dengan penyuntikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak satu dosis. Vaksin Moderna tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021. Untuk menghindari kerusakan dan  kesalahan pengambilan vaksin Moderna, ujar Nadia, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda. Jadi, ini tidak tertukar dengan vaksin rutin. Pemerintah telah vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan di RSCM Jakarta pada 23 Juli 2021. Kegiatan ini dilakukan di unit pelaksana teknis vertikal Kemenkes di rumah sakit dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). “Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,” ucapnya.