Kemenkes Didesak Revisi PP 109/2012

Tulus
Tulus
Gemapos.ID (Jakarta) - Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) menyampaikan surat somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Surat itu berisi permintaan segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. "Saat ini segala bentuk proses revisi PP justru melambat, bahkan berhenti tanpa ada kejelasan lebih lanjut," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta pada Kamis (12/11/2020). Revisi PP 109/2012 seharusnya telah selesai setahun sejak 3 Mei 2018 berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2018. Aturan ini berisi Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan itu seharusnya sudah dilakukan sejak 2019. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah mengamanatkan Revisi PP 109/2012. Pengendalian konsumsi produk tembakau dilakukan melalui pelarangan total iklan dan promosi rokok, perbesaran pencantuman peringatan kesehatan bergambar, dan penguatan layanan berhenti merokok. RPJMN 2020-2024 menyasar penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024. Target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 5,4% pada RPJMN 2014-2019 gagal Penyebabnya, prevalensi perokok anak usia 10 tahun-18 tahun meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018. Pembesaran peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok yang menjadi salah satu bagian dari revisi PP 109/2012 merupakan salah satu upaya untuk mencapai sasaran dalam RPJMN 2020-2024. Surat somasi mendesak Menkes segera menyelesaikan revisi PP 109/2012, Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam KOMPAK adalah YLKI dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau. Kemudian, Yayasan Lentera Anak, Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta, Forum Warga Kota Jakarta, Lembaga Perlindungan Tunas Bangsa, Yayasan PUSAKA Indonesia, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak, (adm)