Kemenag Dukung Polri Tindak Penista Agama

Yaqut Cholil Qoumas2
Yaqut Cholil Qoumas2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung Polri menegakkan hukum bagi setiap pelaku penista agama. Hal ini berkaitan dengan dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati. "Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran ataupun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Minggu (18/4/2021). Paul Zhang menganggap dirinya sebagai nabi ke-26. Dari tindakan ini dia menantang semua orang untuk melaporkan dirinya atas penistaan agama. Pada sisi Desak Made Darmawati menyinggung nilai-nilai dan praktik agama Hindu di Bali yang dinilai menyesatkan. Dia telah meminta maaf atas perbuatannya kepada umat Hindu, tapi proses hukum tetap berlanjut. "Saya mengapresiasi langkah proaktif aparat dalam menindaklanjuti dan mengambil tindakan atas laporan ujaran yang mengandung penistaan dan menimbulkan keresahan," ujar Yaqut. Tindakan menistakan agama tidak ditolerir atas alasan apapun. Jadi, kepolisian bisa menindak tegas setiap bentuk penistaan agama kepada siapapun. Namun, masyarakat diminta Yaqut tidak terpengaruh dengan dua kasus tersebut. Mereka diharapkan lebih mengutamakan kebersamaan dan toleransi sebagai ciri khas bangsa Indonesia. "Saya minta masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan kebersamaan dan toleransi di tengah upaya berbagai pihak mengadu dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya. [ad]