Kematian Laskar FPI Bermula dari Pembututan

Choirul Anam
Choirul Anam
Gemapos.ID (Jakarta) - Kronologi kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) bermua dari pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada 6-7 Desember 2020. Saat ittu dia bersama pengawal dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. "Dari penyelidikan diketahui rombongan MRS dibuntuti sejak keluar gerbang kompleks perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur," kata Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta pada Jumat (8/1/2021). Pergerakan iringan mobil masih normal meskipun saksi FPI mengatakan terjadi manuver masuk ke rombongan. Namun, polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan. Pembuntutan saat keluar pintu Tol Karawang Timur, MRS dan enam mobil melaju terlebih dahulu meninggalkan dua mobil pengawal lainnya. Mereka bertugas menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil MRS. Kedua mobil FPI disebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, tetapi justru mengambil tindakan menunggu sehingga bertemu kembali dengan mobil petugas kepolisian dan dua mobil lainnya. Selanjutnya, dua mobil pengawal MRS yang masing-masing berisi enam orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang. Mereka diikuti tiga mobil pembuntut hingga terjadi kejar-mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak hingga KM 49. Di KM 50 Tol Cikampek, dua orang anggota laskar FPI ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan empat lainnya masih hidup, kemudian dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian. "Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan serta pemeriksaan handphone masyarakat di sana," tukasnya. Dari informasi petugas menyebutkan laskar yang dibawa petugas itu ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Polda Metro Jaya karena melawan dan mengancam keselamatan petugas. "Empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," tukasnya. (adm)