Kelompok UMKM Gugat Presiden Jokowi

PN Jakpus
PN Jakpus
Gemapos.ID (Jakarta)-Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan class action (gugatan) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Jokowi dinilai abai menanggulangi corona virud disease 2019/Covid-19 (virus korona) di Indonesia. Class action didaftarkan oleh seorang perwakilan dari kelompok UMKM yang diwakili oleh Enggal Pamukty di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (1/4/2020). Betul bahwa saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian yang fatal dalam penanganan teror virus Covid-19," katanya Rabu (1/4/2020). Enggal membandingkan penanganan covid-19 di Indonesia dengan di China yang dilakukan pemerintah Tiongkok dengan menutup Provinsi Hubei secara langsung tanpa memikirkan kerugian ekonomi negara. Namun, Pemerintah Indonesia sibuk mempromosikan sektor pariwisata yang sempat ini menjadi bahan perbincangan di internasional. Kalau pemerintah pusat menangani teror Covid-19 serius sejak awak, maka dia dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah," ujanya. Sekarang UMKM mengalami kehilangan pendapatan, tapi pemerintah belum memberikan bantuan. Gugatan yang dilakukan Enggal meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar dan Rp12 juta. Sebanyak Rp10 miliar sebagai ganti kerugian imateri dan sebesar Rp 12 juta sebagai kerugian Enggal selama 20 hari aibat wabah Covid-19. Enggal merupakan salah satu dari enam orang penggugat kepada Jokowi dari UMKM. Para tergugat adalah Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Gugatan ini terdaftar di PN Jakpus dengan nomor registrasi PN JKT.PST-042020DGB. (mam)