Kejaksaan Telah Menjadi Alat Politik?

indriyanto
indriyanto
Gemapos.ID (Jakarta) – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji berpendapat Revisi Undang Undang (UU) Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 lebih mengutamakan Sistem Pengawasan Kewenangan. Kebijakan ini membuat penegak hukum akan menjadi alat sebagai politik. “Revisi UU menurut segi hukum tata negara memiliki dua aspek yang tidak sembang dan masih dalam batas koridor,” katanya pada Jumat (11/9/2020). Sebelumnya DPR melakukan Revisi UU Kejaksaan, tapi hal ini berakibat Kejaksaan semakin kuat. Revisi pasal 30 ayat 5 mengatur wewenang dan tugas Kejaksaan dalam penyelidikan, pengamanan. Selain itu pengawasan dalam peredaraan barang cetakan dan multimedia, pencegahan penyalahgunaan, penyadapan, dan menyelenggarakan pusat monitoring. “Revisi UU menurut segi hukum tata negara memiliki dua aspek yang tidak sembang dan masih dalam batas koridor,” ucapnya. (m2)