Kejagung Buru Pembuat Video Hoaks Oknum Jaksa

Leonard Eben Eer Simanjuntak
Leonard Eben Eer Simanjuntak
Gemapos.ID (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menelusuri pembuat dan penyebar video hoaks (informasi bohong) yang berisi oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap. Hal ini dinarasikan pembuatnya berkaitan dengan perkara protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shihab (MRS). "Tim menggunakan alat yang dimiliki untuk menelusuri serta menemukan para pelaku pembuat maupun penyebar video berita hoaks dimaksud," kata Kapuspenum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Minggu (21/3/2021). Sebelumnya, Kejagung sudah membantah kebenaran video yang beredar berisi oknum JPU penerima suap perkara prokes MRS di media sosial (medsos). Karena, video itu adalah penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung di Jawa Timur (Jatim) pada November 2016. AF ditangkap berkaitan dengan penerimaan suap dalam penanganan perkara tipikor penjualan tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kalianget, Jatim. “Video itu bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ujarnya. Video yang beredar di medsos seperti Facebook, Twitter, Intagram, dan YouTube. Hal ini menarasikan terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab. Kemudian, narasi di video tersebut berbunyi ‘innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia’. Isinya dihubungkan dengan penjelasan Kasubdit Tipikor, Yulianto kepada Dirdik Jampidsus kepada media massa pada 2016. Padahal, kini Yulianto telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Jadi, masyarakat diminta tidak membuat video hoaks yang disebarluaskan kepada publik melalui medsos. Apabila masyarakat menyebarluaskan hoaks melalui medsos akan dikenakan UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE Pasal 45A ayat 1. Pasal ini berisi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. "Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks,” tuturnya. Sementara itu Jaksa Teguh Suhendro memaparkan sejumlah bukti ajakan terdakwa MRS kepada masyarakat. Mereka diajak menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta pada 14 November 2020. Ajakan itu direkam dalam suatu video yang diunggah ke YouTube oleh terdakwa Rizieq Shihab dan Haris Ubaidillah. "Haris Ubaidillah mengunggah video ke media sosial YouTube yang mengatakan Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Bersama FPI ," tuturnya. Keabsahan video yang diunggah di YouTube telah diuji dan dilakukan penelitian oleh ahli digital forensic. Dari hal ini bisa dikatakan video tadi tidak dilakukan pemotongan sisipan (frame) dalam unggahannya. "Kesimpulannya distribusi grafis histogram pada rentang frame tersebut bersifat wajar dan kontinu yang bersesuaian dengan momen yang ada dalam rekaman," ujarnya.