Kapolri Diminta Contoh Kasad Tangani Anak Buah

edwin partogi
edwin partogi
Gemapos.ID (Jakarta) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat tujuh pekerjaan rumah yang harus dilakukan Kapolri yang baru. Hal itu menyangkut penegakan hukum, seperti apa yang akan diterapkan Kapolri menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Polri. LPSK mencatat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan yang diperolehnya pada 2020. Angka ini turun dibandingkan 2019 lyang mencapai 24 permohonan. "Penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020 dibanding 2019. Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020 terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada Minggu (18/1/2021). Peristiwa terakhir yang menarik perhatian dikenal dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam Laskar FPI. Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. "Kapolri diminta mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya," ujarnya. Kedua, bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terus meningkat beberapa tahun terakhir. Polda Metro Jaya telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian pada 2020. Sebanyak 1.448 akun media sosial (medsos) telah dilakukan take down, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas. “Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya," ujarnya. Ketiga, bagaimana pendekatan restorative justice yang akan dikembangkan Polri soal kondisi penjara yang over kapasitas di mana jumlah napi yang masuk, tak berbanding lurus dengan kapasitas lapas. "Situasi ini sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana," ucapnya. Keempat, bagaimana upaya Kapolri memerangi korupsi di korpsnya seperti contoh kasus surat palsu Djoko Tjandra yang tidak terlepas dari praktik suap dan telah menempatkan dua jenderal polisi sebagai terdakwa. Tugas Kapolri agar pelayanan dan proses hukum di tubuhnya bersih dari praktik transaksional yang dapat menghilangkan kepercayaan publik. Kelima, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi keprihatinan nasional. Pada 2020 terdapat 245 permohonan atau turun 31,75% dibandingkan 2019. "Polri dituntut aktif melakukan patroli siber untuk memerangi konten pornografi di dunia maya," jelasnya. Keenam, bagaimana strategi kolaborasi dan sinergi Polri dalam penegakan hukum bersama LPSK, KPK, dan Kejaksaan Agung. "Kapolri diharapkan mampu membangun koordinasi dan sinergi, tidak berhenti menjadi slogan," tuturnya. Polri telah berkolaborasi dengan LPSK dalam perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terorisme.  Langkah ini diharakan berlanjut pada perkara lain seperti tindak pidana korupsi (tipikor) Terakhir, bagaimana strategi Polri meningkatkan keamanan di daerah zona terorisme di Sulawesi Tengah dan kelompok kekerasan bersenjata di Papua. (din)