Kapasitas Restoran Buka Makan di Tempat 50%

balai kota
balai kota
Gemapos.ID (Jakarta) - Restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan/minum di tempat (dine in) di jam tertentu saat berlaku PSBB Transisi di DKI Jakarta mulai Senin, 12 Oktober 2020. Di restoran, rumah makan dan kafe, layanan di tempat (dine in) diperbolehkan hanya pada pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB dan layanan antar (delivery) bisa dilakukan 24 jam. Para pelayan diharuskan bersarung tangan. Ketentuan khusus yang harus dijalani oleh jenis usaha tersebut ada enam. Pertama, maksimal pengunjung dan petugas maksimal 50% dari kapasitas. Kedua, pelayan diwajibkan memakai masker, pelindung wajah (face shield), dan sarung tangan. Ketiga, jarak antarmeja dan kursi minimal harus 1,5 meter, kecuali untuk yang satu domisili. Keempat, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai). Kelima, alat makan dan minum harus disterilisasi secara rutin. Keenam, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music atau pub dapat menyelenggarakan live music dengan catatan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai serta tidak menimbulkan kerumunan. Selain itu tempat usaha restoran, rumah makan dan kafe itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel. Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19, yaitu: 1. Hygiene a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS); b) Wajib menggunakan masker di luar rumah; c) Rutin desinfeksi fasilitas; d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring; e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. 2. Physical-Distancing a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan"; b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan. 3. Contact Tracing a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi; b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing; c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta. 4. Pendataan Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung. (moc)