Kapan Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H?

Kamaruddin Amin2
Kamaruddin Amin2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini sebagai bentuk antisipasi penambahan kasus baru positif Covid-19. "Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi,"kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin di Jakarta pada Sabtu (9/10/2021). Penggeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021 tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama. "Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tuturnya. Sebelumnya, perubahan juga telah dilakukan pada saat hari libur untuk memperingati Tahun Baru Hijriyah yakni tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 H atau bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur untuk memperingati digeser menjadi 11 Agustus 2021.