Kadin Sebut Indonesia Alami 'Obesitas' Aturan

Rosan P. Roeslani-kadin-gemapo
Rosan P. Roeslani-kadin-gemapo
Gemapos.ID (Jakarta) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebutkan obesitas peraturan dialami pemerintah. Hal itu terlihat dari sebanyak 8.800 peraturan pemerintah pusat, 14.800 lebih peraturan menteri, dan hampir 16.000 peraturan daerah. "Banyaknya aturan yang menghambat investasi di Indonesia sehingga perlu ditata ulang melalui RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani dalam diskusi daring pada Kamis (6/8/2020). Dengan begitu pemerintah perlu menyederhanakan dan menyelaraskan kebijakan-kebijakan tersebenganut supaya kebijakan satu dengan kebijakan lainnya tumpang tindih. Hal ini menjadi hambatan dan memperburuk iklim investasi. "Kemarin saya juga bicara dengan mantan penasehat investasi dari USAID menyampaikan mereka sangat menunggu Omnibus Law ini," ujarnya. Saat ini Indonesia berkompetisi dengan negara-negara tetangga untuk bisa menjaring relokasi investasi berbagai negara dari China. Sejumlah negara seperti AS, Eropa, dan Jepang akan keluar dari China bisa digaet masuk ke Indonesia. "Omnibus Law berperan menarik investasi dalam dan luar negeri sehingga penciptaan lapangan pekerjaan jadi meningkat," ujarnya. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui banyak aturan di Indonesia yang membuat daya saing kalah dengan negara lain. Indonesia tidak mampu mengangkat diri sendiri, karena aturan ini membebaninya. "Aturan terlalu banyak. 10 ribu aturan lebih. Saya andai ada masa jabatan sampai lima tahun belum tentu hapal itu UU," tandasnya. (moc)