Jumlah Perokok Pemula Naik Akibat Iklan

Tulus Abadi
Tulus Abadi
Gemapos.ID (Jakarta) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kenaikan jumlah perokok pemula di Indonesia didorong oleh iklan rokok secara masif. Data riset kesehataa dasar 2018 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan menyebutkan prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun mencapai 9,1% atau sekitar delapan juta anak. Angka ini naik dibandingkan 2013 yang mencapai 7,2%. "Mereka telah menjadi perokok aktif," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta pada Sabtu (5/7/2020). Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 5,4% dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2019. Namun, sayangnya jumlah perokok pemula justru terus meningkat setiap tahun. "Iklan atau promosi rokok seharusnya sudah tidak ada lagi, karena merupakan produk beracun," ujanya. Rokok merupakan produk yang dikenai cukai. Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan produk atau barang yang dikenai cukai perlu dikendalikan konsumsinya dan diawasi pemakaiannya karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. "Mempromosikan rokok sama saja bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cukai, sehingga produk yang kena cukai tidak pantas secara etika dan tidak pantas secara undang-undang," jelasnya. Pengaturan pengendalian rokok di Indonesia saat ini masih lemah. Apalagi, peraturan terkait iklan rokok masih parsial sehingga mudah diakali oleh industri rokok. Pengawasan iklan rokok terbatas, bahkan dalam digital atau internet belum diatur dengan pasti. Hal ini berakibat peredaran iklan rokok marak di dunia digital. I "Ini berdampak jangka panjang, sehingga anak-anak bisa saja menganggap rokok sesuatu yang normal bukan abnormal," ujarnya. Saat ini peredaran iklan rokok di Indonesia cukup marak. Sekali klik, kita buka link apa saja ada iklan rokok. Untuk melindungi konsumen dari jeratan produk beracun dan menimbulkan adiktif diperlukan ketegasan. "YLKI mendesak pemerintah melarang iklan rokok di internet untuk melindungi masyarakat dengan adanya kepastian hukum," ujarnya. Tak hanya di internet, iklan rokok juga perlu sepenuhnya dilarang, tidak ada iklan rokok di mana pun, dalam jenis apa pun, apalagi di olahraga. (ant/moc)