Jokowi Harus Kembalikan Jabatan Evi Novida

Topo Santoso
Topo Santoso
Gemapos.ID (Jakarta) Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso, menyatakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU tidak menutup kemungkinan pengembalian jabatan tersebut. Namun, itu tidak dapat dilakukan DKPP atau KPU, itu hanya dapat dilakukan oleh Presiden.  "Jika presiden membatalkan soalnya keppres-nya yang memberhentikan, kemudian mengeluarkan keppres mengangkatnya kembali, maka Bu Evi akan menjadi Anggota KPU kembali," katanya. Dengan pengangkatan kembali Evi Novida Ginting menjadi Anggota KPU tidak membuat keputusan DKPP terhadap perkara etik Evi  batal. "Saya ingin menegaskan bahwa putusan DKPP itu sudah selesai final dan mengikat tidak ada lembaga yang mengoreksi putusan itu," ujarnya. Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020. Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020. Kemudian, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu. (din)