Jokowi Diminta Serius Ajukan Revis UU ITE

Wayan Gendo Suardana
Wayan Gendo Suardana

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerhati Hukum, Wayan Gendo Suardana menilai revisi UU ITE yang diusulkan Presiden Jokowi adalah sesuatu yang bagus. Walaupun usulan tersebut mencuat setelah dia dikritik banyak orang.

"Dua pasal karet yang sering digunakan untuk mempolisikan kritikus. pertama adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian," katanya pada Rabu (17/2/2021). 

Pasal yang dinilai bersifat ‘karet’ yang kedua adalah UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal ini digunakan untuk mengkriminalisasikan kritikus yang tidak mengkritik melalui alat teknologi, sehingga tidak dapat dijerat UU ITE. Sebelumnya, UU ini digunakan untuk menjerat aktivis Ratna Sarumpaet.

Dengan demikian, Gendo meminta Jokowi serius terhadap ucapannya dengan meminta DPR melakukan revisi UU tersebut. Apalagi, sudah banyak kritikus yang dipolisikan karena UU ITE.

"Saya sangat mengapresiasi kalau Bapak Jokowi melakukan itu sebagai jawaban yang kongkrit, bukan hanya wacana dan retorika untuk menyiasati situasi yang sekarang atau ujung-ujungnya pencitraan semata. Tetapi citra politik ini harus politik dalam bentuk kerja," ujarnya.

Gendo merupakan kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’ berpendapat  Jerinx adalah salah satu korban dari UU ITE. Sebab itu, Jerinx dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.