JIC Usul Pemda Selenggarakan Kurban Tahun 2020

Rakhmad Zailani Kiki
Rakhmad Zailani Kiki
Gemapos.ID (Jakarta) Jakarta Islamic Centre/JIC (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta) mengusulkan penyelenggaraan kurban tahun 2020 diambilalih oleh pemerintah daerah (pemda) dan lembaga zakat yang telah berpengalaman. Kebijakan ini diharapkan masyarakat bisa memahami dan menerima untuk tidak melakukan penyelenggaraan kurban dan penyaluran hewan kurban di suatu tempat secara sembarangan. Dengan demikian, penyelenggaraan kurban tidak melibatkan banyak orang yang membuat kerumunan yang sulit dikontrol seperti Jakarta. “Sangat berisiko tinggi jika masyarakat dibiarkan untuk menyelenggarakan kurban di saat pandemi Covid-19, bisa memunculkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Rakhmad Zailani Kiki, Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan JIC, minggu lalu. Untuk merealisasikan usulan ini pemda dan lembaga zakat menyiapkan regulasi, mekanisme, dan memfasilitasi penyelenggaraan kurban. Aturan ini meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemotongan, penjualan, dan pendistribusikan, Pemotongan hewan kurban disarankan hanya di Rumah Potong Hewan (RPH) dan lembaga zakat yang berpengalaman dalam penyelenggaran tersebut. Sementara itu JIC berpengalaman menyelenggarakan kurban selama 10 tahun dengan metode Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). (din)