Jhoni Allen Keberatan Dipecat Sebagai Anggota Partai Demokrat

partai demokrat2
partai demokrat2
Gemapos.ID (Jakarta) -Jhoni Allen Keberatan Dipecat Sebagai Anggota Partai Demokrat secara sepihak tanpa diberi kesempatan menjelaskan sedikitpun. Penggugat mengajukan gugatan, sehubungan tindakan para tergugat yang telah melawan hukum memutuskan memberhentikan penggugat dengan mengeluarkan surat DPP 09/sk/DPP.PD/II/2021 yang ditandatangani tergugat 1, dan 2, karena tindakan tergugat 3 yang membuat rekomendasi pemberhentian penggugat adalah melawan hukum, karena melanggar hukum dan hak-hak penggugat. "Pemberhentian penggugat menimbulkan kerugian yang nantinya dipecat anggota PD, dan DPR RI 2019-2024. Bahwa tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 telah sengaja melakukan pemberhentian, di mana tidak dilakukan prosedural dan melanggar hak-hak penggugat," kata s pengacara Jhoni Allen. Slamet Hasan. Jhoni Allen dipecat secara sepihak, sehingga dia menilai AHY, Teuku Riefky Harsya, Hinca Pandjaitan selaku tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. "Tentang pemberhentian tetap atas nama Partai Demokrat, penggugat tidak pernah diberi tahu apakah penggugat sebagai terlapor, penggugat juga tidak pernah diperiksa terhadap apa yang dituduhkannya, sehingga penggugat tidak bisa membela diri," katanya. Perbuatan tergugat melanggar aturan partai yang dibuatnya sendiri, yaitu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan prinsip keadilan. Sebagaimana itu, maka dapat dipastikan keputusan itu sangat tidak adil dan imparsial, serta bertentangan prinsip umum persidangan mahkamah partai yang mana hakim, yaitu majelis dewan pertimbangan harusnya memanggil kedua pihak/ Slamet menuturkan AHY dkk melanggar Pasal 1 ayat 3 UUD RI 1945 dan UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik) Pasal 26. Selain itu, AHY dkk melanggar sejumlah pasal dalam AD/ART dan kode etik PD.