Jaksa Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka

kejagung
kejagung
Gemapos.ID (Jakarta) - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. "Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu. Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa malam (11/8) setelah ditetapkan sebagai tersangka. kemudian Ia dibawa ke Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan dan dilakukan proses penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan. dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar 500 ribu dolar AS, tetapi ini masih dalam proses penyidikan, Kata Hari. pada sebelumnya, jakasa Pinangki telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi berupa pembebasan dari jabatan struktural karena telah terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. (AAN)