Jaksa Agung Ungkap Tingkat Kepatuhan e-LHKPN di Lingkungannya

kejagung
kejagung
Gemapos.ID (Jakarta) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan sebanyak 11,44% pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN). Hal ini membuat Bidang Pengawasan diminta menjalin hubungan harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejagung untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja. Mitra kerja Kejagung yang dimaksud adalah Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laman e-LHKPN di situs KPK pada Jumat (24/9/2021) menyebutkan kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara untuk tahun 2020 di Kejagung mencapai 78,72%. Angka ini masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya yaitu KPK sebesar 100% dan Polri sebesar 79,51%. Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 belum menyampaikan laporan.