Jakarta Diberi Nilai E Bagi Pengendalian Pandemi Covid-19

kemenkes2
kemenkes2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan nilai E (paling buruk)  bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19. Hal ini didasarkan tingkatan laju penularan dan level kapasitas respon layanan kesehatan. “Ada beberapa daerah yang masuk ke kategori D ada yang masuk kategori E seperti Jakarta, tetapi ada juga yang masih di C artinya tidak terlalu tinggi bed occupancy rate,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono pada Kamis (27/5/2021). Penilaian itu disampaikan Dante di dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI secara langsung pada Kamis, 27 Mei 2021. Sementara itu Kemenkes memprediksi puncak kasus Covid-19 pasca Idul Fitri terjadi pada pertengahan bulan depan. Hal itu didasarkan evaluasi dan peningkatan kasus sebelumnya. "Kita menghitung dari evaluasi peningkatan tren kasus gradient-nya itu dihitung," ujarnya. Sebenarnya, peningkatan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran sudah mulai terlihat pada pekan sekarang. Angka ini akan semakin meningkat pada minggu berikutnya hingga 50% kasus. "Kami melakukan asusmsi peningkatan ketersediaan obat dengan menyediakan obat 50% lebih besar dibandingkan tiga bulan ke depan," tuturnya. Kemenkes mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 dengan menyiapkan ruang intensif bagi perawatan pasien Covid-19 sebanyak 7.615 tempat tidur. Selain itu tersedia ruang isolasi sebanyak 71.506 tempat tidur. "Sehingga kita masih punya kira-kira 300% kapasitas BOR (bed occupancy rate) untuk menjaga kalau ada peningkatan kasus. Jadi memang BOR dan konversi bed ini sudah dilakukan teman-teman rumah sakit," tuturnya. Kemenkes juga menyiapkan ketersediaan oksigen bagi pasien Covid-19 lantaran kasus kematian Covid-19 di India terjadi akibat kekurangan oksigen. Hal ini bisa menjangkau yang 76.000 kasus dalam isolasi tadi agar pasien bisa tetap terjaga dan kapasitan oksigen cukup di rumah sakit.