Jabatan presiden Sampai Tiga Periode Kemunduran Reformasi.

Jokowi7
Jokowi7
Gemapos.ID (Jakarta) - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden sampai tiga periode merupakan kemunduran bagi agenda reformasi. Karena, pada masa Orde Baru seorang presiden dapat dipilih berkali-kali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). "Pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode itu hasil penting reformasi, dan itu juga diatur dalam Pasal 7 Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," kata Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi pada Kamis (24/6/2021). Dengan demikian, Tohadi menolak  berbagai alasan wacana presiden tiga periode seperti menjaga kesinambungan berbagai program pembangunan terutama bidang infrastruktur. Sejumlah langkah bisa ditempuh penguasa untuk memastikan program pembangunan terus berkelanjutan. "Kesinambungan itu dapat diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)," ucapnya. Selain itu UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menjamin kesinambungan pembangunan antarpresiden. Pemerintah bersama DPR bisa mengubah penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dari peraturan presiden (Perpres) menjadi Undang-Undang. "RPJMN yang diatur dalam Perpres menjadi celah ketidaksinambungan program-program pembangunan antarpresiden yang berkuasa," ucapnya. Namun, pelaporan terhadap Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari oleh Gerindra Masa Depan (GMD) ke Polda Sumut pada Rabu, 23 Juni 2021 dinilai sebagai tindakan yang berlebihan. GMD melaporkan M Qodari ke Polda Sumut lantaran gagasan Qodari berupa perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode dianggap melanggar konstitusi.