Jabar Kenakan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PSBB

ridwan kamil 3
ridwan kamil 3
Gemapos.ID (Bandung) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengenakan sanksi administratif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Kebijakan ini dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 4 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang terbit pada Selasa (12/5/2020). Sanksi administratif yang akan dijatuhkan berupa teguran, kerja sosial, denda dengan nominal bervariasi, penyegelan, dan pencabutan izin. Berikut pelanggaran beserta sanksi yang dikenakan 1.Bepergian tanpa masker dan berkerumun Warga Bodebek yang bepergian tanpa menggunakan masker atau berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik dikenakan sanksi administratif berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum, teguran dan denda Rp100.000-Rp250.000.
  1. Perusahaan yang paksa karyawan masuk bukan termasuk sektor yang dikecualikan
Setiap pimpinan tempat kerja yang tidak menghentikan aktivitas kerja di kantor/pabrik, padahal perusahaannya tidak dikecualikan boleh beroperasi dikenakan dua jenis sanksi administratif:
  1. Penyegelan kantor/tempat kerja hingga berakhirnya PSBB Bodebek;
  2. Denda Rp5 juta-Rp10 juta.
  3. Perusahaan yang boleh beroperasi tapi tak melaksanakan protokol Covid-19
Perusahaan yang diizinkan beroperasi, tapi tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 akan menerima teguran tertulis serta denda Rp25 juta-Rp50 juta.
  1. Langgar aturan berkendaraan
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) akan menderek mobil, motor, dan angkutan umum yang pengemudinya melanggar PSBB tanpa bertanggung jawab atas kelengkapan kendaraan selama disita. Selain itu, pengemudi yang melanggar ketentuan PSBB seperti membawa angkutan lebih dari 50%, tak mengenakan masker, dan membonceng penumpang tak sealamat dikenakan denda Rp500.000-Rp1 juta (mobil), Rp100.000-Rp250.000 (motor/ojek), Rp100.000-Rp500.000 (angkutan umum). Pengecualian berlaku bagi pengemudi yang membawa penumpang dalam rangka gawat darurat kesehatan, berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, serta pemotor yang membonceng penumpang sealamat.
  1. Hotel, restoran, dan proyek yang langgar PSBB
Pengelola hotel dan restoran harus memastikan lokasinya tak menimbulkan kerumunan, seperti hanya melayani pesan-antar, serta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Restoran yang melanggar akan dikenai teguran dan denda Rp5-Rp10 juta, sedangkan hotel dikenakan teguran serta didenda Rp25-Rp50 juta. Selain itu, keduanya akan disegel hingga pelaksanaan PSBB di wilayah Bodebek berakhir. Bagi pengelola proyek, para pekerja harus dipastikan terkonsentrasi di lokasi kegiatan konstruksi. Apabila tidak, pengelola akan didenda Rp25-Rp50 juta dan akan disegel apabila mengulangi pelanggaran.
  1. Sekolah dan kerumunan kegiatan ibadah berjamaah Penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar pemberhentian sementara kegiatan di tempat selama PSBB di Bodebek dikenakan teguran.
Teguran juga akan dilayangkan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu selama PSBB Bodebek.
  1. Instansi yang nekat melangsungkan kegiatan sosial/budaya Kegiatan sosial/budaya yang berlangsung padahal bukan termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan akan dikenakan beragam sanksi.
Selain kegiatan akan dipaksa berhenti, individu yang terlibat akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial. Bagi badan usaha yang menggelar kegiatan yang dilarang tadi, maka akan dikenakan denda Rp5 juta-Rp10 juta serta terancam dicabut izin usahanya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (mam)