ITC Roxy Mas Disegel Langgar PSBB

Gatra Pratama Putra
Gatra Pratama Putra
Gemapos.ID (Jakarta)-Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan penyegelan sementara terhadap pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas. Karena, mereka melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelanggaran yang dimaksud adalah larangan berkumpul lebih dari lima orang dan terkait dengan pengendalian ketenagakerjaan. "Kami ambil langkah tegas dengan menempelkan stiker segel kaitan ketenagakerjaan di gedung ITC Roxy Mas ini. Aktivitas karyawan harus dihentikan. Masih langgar bisa dicabut izinnya," kata Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra pada Rabu (15/4/2020). Satpol PP Jakarta Pusat melakukan patroli gabungan bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakpus ke sejumlah pusat perbelanjaan. ITC Roxy Mas merupakan salah satu tempat yang dikunjunginya. Dalam inspeksi tersebut ditemukan sebagian besar toko elektronik di lantai 3 sampai lantai 5 masih beroperasi, sementara di lantai 1 dan lantai 2 hanya sedikit kios masih buka. “Kios yang buka banyak dan ditemukan banyak pekerja masih mem-packing barang dengan dalih pesanan online,” ujarnya. Sekedar informasi, PSBB telah berlangsung di Jakarta sejak Jumat (10/4/2020) sampai Kamis (23/4/2020) sebagai upaya unutk memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Situs corona.jakarta.go.id menyebutkan sebanyak 2.447 kasus positif covid-19 hingga Rabu (15/4/2020). Dari angka itu, 164 pasien dinyatakan sembuh, sementara 246 pasien lainnya meninggal dunia. (mam)