Isdianto-Suryani Ajukan Hasil Pilkada ke MK

Isdianto-Suryani
Isdianto-Suryani
Gemapos.ID (Jakarta) - Paslon Gubernur dan Wagub Kepri Nomor Urut 2 Isdianto-Suryani mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kepri ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/12/2020). Mereka mendalilkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub dan Wagub Kepri cacat hukum, sehingga ini patut dibatalkan. Pilgub Kepri telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi penurunan suara pemohon. Paslon nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina yang meraih suara terbanyak didalilkan menebar janji akan membagikan kendaraan beroda dua kepada RT dan RW di tujuh kabupaten/kota di Kepri. Mereka juga mengecoh pemberian bantuan pandemi Covid-19 dari Pemprov Kepri, tapi seolah dari Walkot Batam yang merupakan suami dari calon wagub nomor urut 03. KPU Provinsi Kepri juga disebut tidak netral menjalankan tugasnya seperti melakukan penghalangan penggunaan hak pilih dengan cara tidak menyampaikan undangan untuk memilih dan membuat daftar pemilih tetap (DPT) secara tidak benar. Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Batam pun didalilkan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan ikut mengampanyekan dan mengarahkan agar masyarakat memilih pasangan calon nomor urut 03. Dengan demikian, paslon nomor urut 01 Soerya Respationo-Iman Sutiawan hanya memperoleh 183.317 suara, paslon nomor urut 02 Isdianto-Suryani 280.160 suara, dan paslon nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina 234.196 suara. (mau)