Irjen Napoleon Ajak Tiktok Usai Vonis Hakim

Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte
Gemapos.ID (Jakarta) - Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bergurau menawarkan bergoyang TikTok seusai divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap US$370.000 dan Sin$200.000 dari Djoko Tjandra. "Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (10/3/2021).  "Sudah ya, sudah ya apa perlu saya goyang 'TikTok." Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis. menilai sejumlah hal yang memberatkan perbuatan Napoleon adalah tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi; Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa dan nama baik Polri "Perbuatan terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, karena berani berbuat," ujarnya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini, padahal perbuatan korupsi grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri, dan Joko Soebagyo mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Napoleon.Terdakwa bersikap sopan selama persidangan belum pernah dijatuhi hukuman/ Terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa hadir secara tertib dan tidak pernah bertingkah yang membuat persidangan tidak lancar.