Investor Diuntungkan Dengan Omnibus Law

Jerry Massie
Jerry Massie
Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat Politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyebutkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) hanya menguntungkan investor dan pekerja asing. Karena, keduanya memperoleh kemudahan melakukan perannya masing-masing di Indonesia.
"Pasal 42 ayat 1, di mana tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia, tanpa Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti diatur di beleid sebelumnya," katanya di Jakarta pada Rabu (8/20/2020).
Perusahaan juga hanya bisa membuat karyawannya sebagai pekerja kontrak seumur hidup sebagaimana tertuang dalam Pasal 61A. Namun, pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang memiliki hubungan kerjanya berakhir karena sudah jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.
"Perjanjian ini dinilai akan merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan," ujarnya.
Omnisbus Law juga menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja. Pasal 79 Ayat (2) poin b menyebutkan, istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu
Kemudian, Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi. Jadi, pemerintah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral.
"Jika merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja tidak bisa menerima upah di bawah standar minimum,"ujarnya.
Dengan demikian Omnisbus Law merugikan merugikan buruh, sehingga ini bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (moc)