Internasional Didesak Bersikap atas Serangan Israel ke Palestina

Febrian Alphyanto
Febrian Alphyanto
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan sebanyak 181 orang tewas akibat konflik Palestina dan Israel sejak 10 Mei 2021 sampai sekarang. Angka ini terdiri dari 52 anak-anak dan 31 wanita. "Selain itu, 1.200 korban luka akibat serangan insiden roket dan serangan udara antara kedua belah pihak," Dirjen Kerjasama Multilateral Kemenlu Febrian Alphyanto pada Selasa (18/5/2021). Semua korban meninggal dunia dan luka dari warga Palestina akibat serangan roket dari Israel selama beberapa minggu. Kondisi ini juga akibat peningkatan kekerasan di jalur Gaza dan penutupan beberapa akses penyeberangan ke Gaza oleh Israel Dengan demikian, personel dan bantuan kemanusian tidak bisa masuk ke jalur Gaza sejak 10 Mei 2021. Bantuan itu seperti obat-obatan. Febrian mengungkapkan kebijakan diplomasi yang ditempuh Indonesia berupa kecaman atas aksi kekerasan yang dilakukan Israel kepada Palestina. Apalagi, ini menghancurkan pemukiman warga Palestina. Tekanan penghentian Indonesia kepada Israel disalurkan melalui PBB dan OKI. "Masalah konflik ini tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja, maka diplomasi kita adalah menggugah kembali semangat dari masyarakat dunia, untuk melakukan aksi secara bersama-sama," ucapnya. Indonesia mengajak Malaysia dan Brunei Darussalam juga menerbitkan pernyataaan bersama berisi tiga hal. Hal-hal itu adalah menyuarakan penghentian serangan kepada rakyat sipil dan mendesak semua pihak menerima temporary international presence di Yerusalem. Langkah lain yang dilakukan Indonesia adalah mendesak Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB untuk bertindak atas serangan Israel ke Palestina. Masyarakat internasional juga didesak berkomitmen terhadap two-state solution guna mendukung kemerdekaan Palestina. Dewan Keamanan PBB telah melakukan tiga kali pertemuan membahas situasi di Palestina. Terakhir hal ini dilaksanakan pada 16 Mei 2021. Indonesia telah menyampaikan sejumlah poin pernyataan secara tertulis. Hal ini antara lain deeskalasi, gencatan senjata, dan aksi nyata dari Dewan Keamanan PBB, serta akses terhadap bantuan kemanusiaan.