Indonesia Tidak Mengenal Pedoman Penafsiran UU

Saleh Daulay
Saleh Daulay
Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan tata urutan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal pedoman penafsiran. Jadi, rencana pemerintah membuat pedoman penafsiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak tepat. Tata urutan perundang-undangan Indonesia hanya mengenal UUD 1945, TAP MPR, UU, Perppu, PP, Perpres, Perda. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam tata urutan perundang-undangan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya bisa meminta kepada DPR merevisi UU No 11/2008 tentang ITE bila penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat. "Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," katanya. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengemukakan pemerintah akan segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden. "Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," ucapnya.