Indonesia Rugi Rp12 Triliun Akibat Korupsi

Kurnia Ramadhana2
Kurnia Ramadhana2
Gemapos.ID (Jakarta) - Indonesia Corruption Watch (ICW) pesimis terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga tindakan ini dinilai suram. "Kejadian ini akan berakibat pemulihan kerugian negara juga sangat kecil," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta pada Rabu (30/9/2020). Negara merugi akibat korupsi sebesar Rp12 triliun pada 2019. Angka ini tidak seimbang dengan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp750 miliar. "Sepuluh persennya saja tidak dapat," ujarya.  Apalagi, dari 1.125 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan pada 2019, hanya sekitar 842 orang divonis ringan (0—4 tahun), vonis berat hanya sembilan orang (di atas 10 tahun). "Keputusan hakim yang ringan akan berimplikasi serius dalam penegakan keadilan bagi yang dirugikan," jelasnya.  Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan peninjauan kembali (PK) sepanjang 2019-2020. Pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi ini dinilai memperparah korupsi di Indonesia. (m2)