Hukuman Mati Bagi Koruptor Bansos Covid-19

edi hasibuan
edi hasibuan
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjerat para pelaku korupsi bansos Covid-19 dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati. Sebelumnya, kiprah KPK diragukan banyak pihak dalam upaya memberantas korupsi. Kita melihat pelaku yang berhasil ditangkap tangan juga bukan orang sembarangan," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edy Hasibuan di Jakarta pada Minggu (6/12/2020). Penangkapan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta dan Juliari Peter Batubara sebagai OTT paling sempurna sejak pembentukan KPK. "Kita apresiasi dan kita dukung terus KPK agar bisa memberantas korupsi di negeri ini," ujarnya. KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 Empat orang lainnya juga menjadi tersangka yakni Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Ardian IM (swasta) dan Harry Sidabuke (swasta). Ardian dan Harry menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Juliari, Matheus dan Adi menjadi penerima suap. Data 4 November 2020 menyebutkan anggaran untuk bansos Jabodetabek sebesar Rp6,84 triliun dan telah terealisasi sebesar 82,59% atau Rp5,65 triliun. (adm)