Hukuman Bagi Oknum TNI Loloskan Rachel Vennya dari Karantina

Herwin BS2
Herwin BS2
Gemapos.ID (Jakarfa) - Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya) akan mengenakan ukuman disiplin atau pidana bagi oknum anggota TNI berinisial FS. Dia diduga meloloskan proses karantina selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Jakarta. "Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer)," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta pada Jumat (15/10/2021). Pemberian sanksi merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer yang sedang mengusut kasus pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan. Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer menyebutkan jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer. Selain itu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. UU No 25/2014 Pasal 9 menyebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari. Penjatuhan hukuman disiplin militer diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. FS mengaku tidak menerima imbalan, tapi motifnya melakukan tindakan di luar prosedur itu sedang diselidiki penyidik di internal Kodam Jaya. Kodam Jaya masih memeriksa seluruh tenaga pengamanan tentang selebgram Rachel Vennya mulai dari bandara, proses karantina, hingga bisa dikarantina di Wisma Atlet. Padahal, Rachel Vennya tidak termasuk golongan yang mendapatkan fasilitas gratis yang dibiayai pemerintah untuk menjalankan karantina setelah pulang dari luar negeri. Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 202 menyebutkan warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam. Ketentuan ini diperbarui dengan Surat Edaran No 20/2021 untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5x24 jam yang aturan terbaru itu efektif berlaku pada 14 Oktober 2021. Wisma Atlet untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri bagi pekerja migran, pelajar/mahasiswa Indonesia dan pegawai pemerintah RI setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. "Jadi yang dipanggil, ini kan satgas, ada Satgas Bandara, Satgas Pademangan, ini yang kami sampaikan kemarin, pemeriksaan ini dari hulu ke hilir," tutur