Gemapos.ID (Jakarta) - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengusulkan pelanggaran UU ITE dapat diproses secara hukum perdata seperti kasus pencemaran nama baik di Inggris yang diurus secara hukum perdata.
Usulan itu disampaikannya setelah bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/3/2021).
Berikut ini isi surat Hotman Paris:
Dengan hormat
Saya, Dr Hotman Paris Hutapea, S.H, M.Hum, mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat (3) UU ITE ( Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016) yang mengatur tentang PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI TINDAK PIDANA, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka.
Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik BUKANLAH MERUPAKAN TINDAK PIDANA akan tetapi murni perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-undang seperti di Inggris di dalam Undang-undang Defamation Act 2013.