Himbauan Polda Metro Jaya Bagi Nasabah Bank

yusri yunus3
yusri yunus3
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan pencurian uang dengan cara skimming Anjungan Tunai Mandiri (ATM) melibatkan tiga tersangka. Dari angka ini dua tersangka merupakan warga negara asing (WNA) dan satu oramg Warga Negara Indnesia (WNI). Ketiganya mampu meraup uang nasabah sebanyak Rp17 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu (15/9/2021). Para tersangka beraksi menggunakan blank card dan alat khusus untuk mengkloning data nasabah. Ketiganya dijerat dengan Pasal 30 ayat 2 UU ITE. Kemudian, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan pasal 36 dan pasal 38 juncto pasal 51 lapis ada beberapa pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHPidana dan 236 KUHPidana. Yusri menghimbau masyarakat berhati-hati supaya tidak menjadi korban skimming ATM. Pertama, untuk mengganti secara berkala pin ATM. Kedua, masyarakat yang punya kartu ATM tapi belum terdapat chipnya  mengganti dengan ATM yang baru yang mana sudah ada chipnya. "Karena para pelaku akan lebih sulit untuk mengkloning data jika sudah ada chipnya," ujarnya.