Harga Batubara Merosot Akibat Pandemi

IMG_20200703_180650
IMG_20200703_180650
Gemapos.ID (Jakarta) - Harga batu bara acuan (HBA) bulan Juni kembali terkoreksi ke angka 52,16 dolar AS per ton akibat terdampak krisis pandemi COVID-19. Angka tersebut turun tipis sebesar 0,82 dolar per ton dari bulan Juni, yaitu 52,98 dolar per ton. Penurunan tersebut diakibatkan oleh sentimen yang sama di bulan lalu yaitu minimnya serapan pasar global terhadap permintaan pasokan batubara Indonesia. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Jumat, mengatakan faktor paling signifikan adalah stok batu bara di India dan Tiongkok terbilang cukup tinggi. "Dua negara tadi sedang mengutamakan terlebih dahulu pasokan (batubara) dalam negeri," jelas Agung. "Pengurangan suplai batu bara dari Indonesia tak lepas dari adanya pengaruh kuat dari dampak COVID-19 yang membatasi pergerakan ekonomi masing-masing negara," katanya. Menurut Agung, di tengah pandemi ada kecenderungan peralihan ke sumber energi alternatif dalam negeri. "Tak bisa dipungkiri lagi sejak adanya pandemi menggeser pola konsumsi energi ke sumber alternatif lain," tegasnya. Agung mengakui HBA mengalami tren penurunan sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan COVID-19 sebagai pandemi pada pertengahan Maret lalu. HBA sempat menguat sebesar 0,28 persen pada angka 67,08 dolar per ton di bulan Maret dibanding bulan Februari 66,89 dolar per ton. Kemudian, HBA mengalami pelemahan ke angka 65,77 dolar per ton di bulan April dan 61,11 dolar per ton. Posisi HBA ini merupakan harga terendah sejak tahun 2016 di mana saat itu HBA bulan Februari 2016 pernah menyentuh angka 50,92 dolar per ton. Sebagai informasi, HBA dihitung dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitas yang disetarakan pada kalori 6.322 kcal per kilogram GAR. Nantinya, harga ini akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batubara (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel). (ANT/AAN)