Hakim Diminta Ultra Petita Dalam Kasus Novel

FH unhas
FH unhas
Gemapos.ID (Jakarta) - Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak objektif dalam melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hal itu terbukti dari pemberian tuntutan yang diajukannya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. “Ditambah lagi Pasal yang digunakan oleh jaksa adalah Pasal 353 Ayat 2 KUHP padahal jika melihat akibat yang ditimbulkan, pelaku semestinya di jerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP,” kata Wakil Ketua Garda Tipikor FH Unhas, Dhandy Teguh pada Sabtu (14/6/2020). Pasal 353 ayat 1 KUHP yang digunakan oleh JPU berbunyi Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Untuk Ayat 2 berbunyi jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.Merujuk pasal ini terdapat kejanggalan dalam tuntutan jaksa. "Komisi Kejaksaan harus mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Novel Baswedan," ujarnya, Selain itu Dhandy berharap putusan hakim bisa lebih berat dibanding tuntutan JPU. "Majelis Hakim harus melakukan ultra petita dalam memberikan putusan terhadap terdakwa penganiayaan Novel Baswedan," jelasnya, Sekedar informasi, dua penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mam)