Hakim Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pidana

mudzakir
mudzakir
Gemapos.ID (Jakarta) – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengungkapkan hakim bisa membuat keputusan staus tersangka terhadap seseorang yang terduga melakukan tindak pidana. “Mendapat status tersangka itu bisa dijalankan kepada seseorang dimana sudah melakukan tindak pidana, dari sebelumnya seseorang tersebut berstatus saksi, walau proses penetapan dilakukan pada keadaan proses siding,” katanya di Jakarta pada Rabu (9/9/2020). Perihal kasus pembunuhan berencana terhadap seorang yaang bernama Taslim diduga yang terlibat adalah Ketua Apindo Karimun Dwi Untung. Jika hal ini benar dan ditemukan barang bukti yang cukup kuat maka status saksi berubah menjadi tersangka. Kewenangan hakim dalam menetapkan status saksi menjadi tersangka terdapat dalam pasal 174 pasa KUHAP. “ Dalam status yang sudah berikan menjadi tersangka saat ini, sebelumnya masih menjadi saksi dan sudah diperingati perihal ancaman terhadap keterangan palsu, hakim sudah menyuruh saksi ditahan oleh penuntut umum karena sumpah palsunya,” ujarnya. Mudzakir sudah meminta Polri melakukan proses penangkapan Dwi Untung, karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan lantaran berperan memerintahlan pembunuhan Taslim. Pihak dari keluarga Taslim telah melaporkan ke Polres Karimun terkait dugaan tidak profesionalitas ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2020 dengan surat laporan bernomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan. (m2)