Fenomena Terpidana Korupsi Ajukan PK ke MA

ali fikri2
ali fikri2
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyatakan fenomena banyak terpidana korupsi mengajukan Peninjauan Kembali (KPK) harus mendapat perhatian dari Mahkamah Agung (MA). Dua orang terpidana korupsi dalam tiga pekan terakhir mengajukan PK yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Dia mengajukan PK terhadap vonis 18 tahun penjara dan bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara. "PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri pada Rabu (6/1/2021). Jika fenomena tersebut tetap berlanjut, maka KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun. Upaya pemberantasan korupsi yang sedang dlakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal. "Jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya maka kami memandang soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," uharnya. Namun, KPK siap menghadapi permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi. Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah terpidana korupsi yang dikabulkan permohonan PK antara lain mantan Ketua DPD, Irman Gusman, yang masa hukumannya dipotong menjadi tiga tahun penjara dari 4,5 tahun penjara. Kemudian, mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara mendapat pengurangan menjadi tujuh tahun penjara. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, juga mendapat pengurangan hukuman dari 14 tahun penjara menjadi delapan tahun setelah mengajukan PK. Selanjutnya, Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi, yang dikurangi hukumannya dari 4,6 tahun penjara menjadi dua tahun penjara berdasarkan putusan PK. Berikutnya, Mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, mendapat pengurangan masa hukuman dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara. Terakhir, Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, yang divonis nihil berdasarkan putusan PK karena masa hukuman sudah melampaui maksimal hukuman 20 tahun penjara. Dia telah divonis empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara. (moc)