Febri Minta Percepatan Keluar Dari KPK

Febri Diansyah
Febri Diansyah
Gemapos.ID (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sudah  menerima surat pengajuan kemunduran diri dari pegawainya Febri Diansyah. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikah bahwa telah diterima oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM). "Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya beliau mengundurkan diri itu apa ," katanya pada Kamis (24/9/2020). Febri sudah mengucapkan pamit. "Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," ujar Febri Dia mengirimkan surat ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) bertanggal 18 September 2020. Menurut informasi yang diperoleh dari suatu sumber menyebutkan Febri mundur, karena kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi, semua pegawai komisi antikorupsi akan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam surat Febri meminta Sekjen KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020. Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.

Febri bergabung ke Lembaga KPK  setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir tahun lalu setelah Firli Bahuri memimpin lembaga itu. (m2)