F-PKS DPR Tidak Setuju UU Bea Materai

Puan Maharani3
Puan Maharani3
Gemapos.ID (Jakarta) – Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai menjadi UU kepada para anggota DPR RI yang hadir secara fisik dan virtual. "Para anggota DPR pun serentak menjawab, "Setuju." UU Bea Meterai terdiri atas 12 bab dan 32 pasal yang menggantikan UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai. Hal ini disetujui semua fraksi di DPR, kecyali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR. "Kenaikan bea meterai berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto F-PKS berpendapat perluasan dokumen dan tarif tunggal Rp10.000 dan batasan nilai dokumen hanya di atas Rp5 juta menjadi tidak senafas dengan penurunan PPh badan melalui Perpu No. 1/ 2020 yang sudah menjadi UU No. 2/2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi revisi UU Bea Meterai perlu dirubah lantaran beberapa faktor di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi (TI) dalam tiga dekade terakhir. Perubahan ini juga untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai. "UU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain untuk memaksimalkan  penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera," jelasnya. Salah satu perubahan UU Bea Materai tentang tarif bea meterai yang semula terdiri atas Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal senilai Rp10.000. Dokumen usaha kecil dan menengah (UKM) yang bernilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu membayar bea meterai. Sebelumnya, dokumen di atas Rp1 juta wajib membayar bea meterai. UU Bea Meterai memuat perluasan definisi dokumen objek bea meterai, meliputi dokumen berbentuk kertas dan elektronik. Kemudian, penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga. Penambahan objek bea meterai tersebut sesuai kemajuan zaman, sehingga negara bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas. Selain itu juga memuat pengaturan saat terutang yang diperinci per jenis dokumen. Demikian pula subjek bea meterai terbaru yang mengatur perincian pihak terutang berdasarkan jenis dokumen. (m2)