F-PAN DPR Minta BPJS Kesehatan Dipanggil Komisi IX DPR

saleh daulay2
saleh daulay2
Gemapos.ID (Jakarta) - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR mengusulkan pemanggilan direksi BPJS Kesehatan kepada Komisi IX DPR terkait dugaan kebocoran data 297 juta penduduk Indonesia. Pemanggilan direksi BPJS Kesehatan untuk menjelaskan beberapa poin, yakni pertama kenapa data tersebut bisa bocor ke luar. Kedua, dampak dari kebocoran ierhadap pelayanan; dan ketiga apa bahayanya kebocoran itu bagi penduduk. "Kenapa ini penting ditanya karena data peserta BPJS sudah hampir 210 juta warga negara kita yang terdaftar. Kalau semua data bocor ke orang makan berbahaya," kata Ketua F-PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay pada Jumat I21/5/2021). Selain itu untuk mempertanyakan mengapa kebocoran data 297 juta penduduk bisa terjadi di BPJS Kesehatan. Hal ini mendorong audit terhadap dugaan kebocoran data tersebut. Selama ini BPJS Kesehatan mengaku sistem komputerisasi yang dimilikinya sangat aman. “Untuk itu data yang ada di dalam seharusnya terpelihara dengan benar dan tidak bocor," tuturnya. Data sebanyak 297 juta penduduk Indonesia yang diduga bocor dijual di forum peretas Raid Forums pada 12 Mei 2021. Dari kejadian ini F-PAN DPR mengaku kaget lantaran ini seharusnya terjaga kerahasiannya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi. BPJS Kesehatan sebagai PSE tunduk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Selain itu Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Jika sistem elektronik BPJS Kesehatan mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi, maka lembaga ini wajib melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain. “PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.