Eva-Deddy Akan Siapkan Upaya Hukum ke MA

mahkamah agung
mahkamah agung
Gemapos.ID (Bandarlampung) - Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama, akan menyiapkan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) usai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 sebagai peserta pilkada 2020. "Dalam putusan tersebut KPU masih memberikan waktu tiga hari kepada pihaknya untuk melakukan upaya hukum ke MA untuk membatalkan keputusan penyelenggara pemilu itu," katanya pada Jumat (8/1/2021). Semua warga Kota Bandarlampung agar tetap tenang sampai ada kepastian hukum dengan menunggu keputusan dari MA. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memutuskan untuk menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Badan ini merekomendasikan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pada Pilkada 9 Desember 2020 hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Mereka didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan 249.241 suara. Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih 93.280 suara. Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan 92.428 suara. (mau)