Empat Kriteria Pelaku Perjalanan Bisa Keluar Masuk Jakarta

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan SIKM selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Pemberlakuan SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. "Surat ini mengatur empat kriteria pelaku perjalanan yang diizinkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik lebaran 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo belum lama ini Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya. yakni: 1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 2.Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 3.Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 4.Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan bisa mengajukan SIKM jika PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. Untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya. Contohnya, suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek. "Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan atau terdekat dan nantinya hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja," ujarnya.