Ekonomi Akan Terpuruk Akibat Remehkan Kesehatan

Ahmad Taufan Damanik
Ahmad Taufan Damanik
Gemapos.ID (Jakarta) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan penanganan kondisi kedaruratan wabah Covid-19 diutamakan kepada ekonomi dibandingkan kesehatan. Hal itu terlihat dari pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang berfokus pada penyelamatan sektor ekonomi. "Semestinya kesehatanlah yang harus menjadi dasar dalam membuat kebijakan tetapi ini kebalik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (28/7/2020). Untuk sektor kesehatan hanya diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Karantina. "Komnas HAM menilai aturan tentang PSBB tidak mampu menjangkau setiap dimensi kedaruratan kesehatan karena hanya berperspektif pada sektor kesehatan," ujarnya. Penanggulangan Covid-19 semestinya tidak hanya kesehatan, tetapi juga ekonomi, politik, sosial, keagamaan, dan budaya. Pelonggaran pelaksanaan PSBB tidak memperbaiki kondisi ekonomi. Sebab, fase kedaruratan kesehatan belum usai dengan indikasi angka positif Covid-19 masih tinggi. "Komnas HAM mengusulkan agar prioritas utama adalah melindungi hak atas kesehatan dan hak untuk hidup dengan mengutamakan kebijakan kesehatan publik yang kuat justru akan menjaga agar sistem ekonomi tidak makin terpuruk," tegasnya. "Komnas HAM telahmtelah rekomendasi kebijakan perspektif HAM atas tata kelola penanggulangan Covid-19 yang berisi 18 rekomendasi kepada Presiden RI pada 30 Maret 2020," jelasnya. Selain itu rekomendasi diberikan kepada gubernur di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta gubernur di enam wilayah perwakilan Komnas HAM RI di Aceh, Sumbar, Kalbar, Sulteng, Maluku, dan Papua. (moc)