Dukungan Gugatan Bagi Indosat-Commonwealth Bank

Kuasa aHukum Ilhan
Kuasa aHukum Ilhan
Gemapos.ID (Jakarta) – Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) mendukung langkah Ilham Bintang mengugat perdata Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank. Karena, konsumen sering mengeluhkan kerugian dari operator telekomunikasi lantaran uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan nomor SIM Card. Setelah pelaku pembobolan dihukum pidana, perusahaan yang menjual jasa komumikasi selular dan jasa keuangan/bank tidak tersentuh hukum. “Baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," kata Ketua Umum LPPKI Azwar Siri. LPPKI mendesak perusahaan penjual jasa selular dan jasa perbankan memperhatikan perlindungan hak konsumen. Hal ini telah diatur Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kalangan advokat juga mendukung gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular. Kasus ini harus dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. “Episode ini baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait E-transaction," jelas Dody Hasmaddin, Legal Counsellor dari kantor Hasmaddin & Co di Jakarta. Perkara ini bukan hanya tentang perlindungan hukum atas kerahasian data konsumen/ atau nasabah saja. Namun, ini akan menjadi sorotan atas maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan prinsip kehati-hatian. "Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian immateriel secara maksimal oleh korporasi,” tukasnya. Berkas Gugatan Perdata  Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima berkas gugatan perdata ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan wartawan senior Ilham terhadap Indosat Ooredoo dan Commonwealth pada Senin (2/11/2020). Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Ilham Bintang dari Ramadhan Ibrahim Handoko (RIH) & Partners Law Firm telah mengajukan berkas gugatan pada Selasa (26/10/2020). Berkas ini ditandatangani oleh Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Andi Ramadhan Nai, Muchlas Handoko,  dan Andy Ashadi. Mereka atas nama Ilham Bintang menggugat Indosat sebagai Tergugat I dan Commonwealth Bank sebagai Tergugat II. Kedua perusahaan ini dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian material dan imaterial pada Penggugat yakni Ilham Bintang. Tergugat I digugat lantaran melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang dipakai Penggugat tidak sesuai dengan standar operating prosedur (SOP). Kemudian, penggantian kartu dilakukan sendiri oleh Indosat Ooredoo. Dari kejadian ini kartu SIM Indosat penggugat bisa dipakai penjahat untuk menggondol uangnya. Tergugat Kedua dinilai mendukung perbuatan mentransfer uang Penggugat yang terdapat di rekening Commonwealth Bank ke 94 rekening bank senilai AUS$ 25.263 dan Rp16.762.681,88. Dengan demikian Penggugat mengalami kerugian material dan immaterial berupa kesempatan berlibur dengan 14 anggota keluargannya ke Australia. “Kami  ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial, " papar Andy Ramadhan Nai, Tim Kuasa Hukum Ilham Bintang RIH & Partners Law Firm. Tim Kuasa Hukum Penggugat dan Penggugat sepakat kasus ini jangan dibiarkan sebagai kasus kriminal belaka. Semua pihak harus serius meresponnya supaya menimbulkan efek jera bagi Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank. "Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyatakat, ” ujar Andy Ramadhan Nai. (din)