Dua Direksi Telkomsel Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Tipikor

Yusri Yunus 2
Yusri Yunus 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengakui laporan dugaan tindak pidana korupsi di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) telah diterimanya. Hal ini dilanjutkan dengan pendalaman., Dengan demikian, jajaran direksi Telkomsel akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Subdit V Korupsi Direskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Mei 2021 pukul 10.00 WIB. "Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin (24/5/2021). Namun, Yusri belum bisa menyebutkan tindak pidana korupsi di Telkomsel. Hal ini baru diketahui Direskrimsus Polda Metro Jaya. Jajaran direksi Telkomsel yang dipanggil Polda Metro Jaya adalah Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Edi Witjara. Setyanto dipanggil dengan surat bernomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus. Untuk Edi Witjara dipanggil dengan surat bernomor B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengajuan proposal program sinergi bernama ‘New Sales Broadband’. Telkomsel diduga tidak sesuai melakukan penerapan itu, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara itu penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi  Nomor:  LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan izin kepada Telkomsel menggelar layanan generasi kelima (5G) secara komersial. Penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi berdasarkan uji laik operasi pada 19-20 Mei. "Telkomsel dinyatakan laik," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate pada Senin, 25 Mei 2021. Surat Keterangan Laik Operasi untuk Telkomsel diterbitkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada 21 Mei 2021. Hal ini diawali uji laik operasi (ULO) dilakukan pada 19-20 Mei lalu.***