DPRD Jember Makzulkan Bupati Jember di Paripurna

Itqon Syauq2
Itqon Syauq2
Gemapos.ID (Jember) DPRD Kabupaten Jember mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang berlangsung selama empat jam di ruang sidang utama DPRD pada Rabu (22/7/2020) sejak pukul 11.00 WIB. "Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember pada Rabu (22/7/2020). Hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember yakni hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan. Kedua dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida. "Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," ujarnya. DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati, namun yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Karena, itu hanya bisa dilakukan oleh Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. "Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, sehingga kami akan meminta fatwa MA terkait keputusan paripurna itu," jelasnya. Bupati Jember Faida tidak hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat. Namun, DPRD Jember  mengirimkan jawaban secara tertulis pendapatnya perihal usul hak menyatakan pendapat sebanyak 21 halaman. Jawaban itu berisi tiga poin yang disampaikan Faida yakni perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD. Kemudian, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember. Terakhir, pendapat Bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember. "Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut," tuturnya Hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Hal ini mengamanatkan pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket. "Surat DPRD Jember yang kami terima tak memiliki lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat seperti yang diatur dalam aturan tersebut," tukasnya. Dalam surat jawaban tersebut, Faida mengaku telah melakukan semua rekomendasi Mendagri dengan mencabut belasan keputusan bupati dan mengembalikan para pejabat yang dilakukan pengangkaran dalam jabatan pada 3 Januari 2018. (moc)