DPR Nilai OTT Tidak Perlu Masuk UU Penyiaran

Habiburokhman
Habiburokhman
Gemapos.ID (Jakarta) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai layanan over the top (OTT) tidak masuk dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab, konten ini disiarkan dan diterima sema orang. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengungkapkan layanan OTT menggunakan spekterum frekuensi radio di luar dari blok yang sudah ditetapkan pemerintah. Blok frekuensi yang ditetapkan pemerintah berlokasi di 99 sampai 108 MHz dan frekuensi UHF 478 sampai 805 MHz. Penyediaan layanan OTT juga dinilai tidak membutuhkan badan hukum atau lembaga penyiaran. Jadi, perizinan dan pengawasan isi siaran tidak perlu diatur oleh UU Penyiaran. Sebelumnya, iNews TV dan RCTI mengajukan uji materi UU No 32/2002 Tentang Penyiaran Pasal 1 ayat 2. Karena, keberadaan UU ini menimbulkan ketidakpastian hukum akibat tidak mengatur OTT. (m2)